Pada artikel sebelumnya cara membuat KK bagi pasutri baru saya sudah menuliskan panduan
bagaimana cara membuat kartu keluarga (KK) bagi pasangan baru yang pindah
keluar dari keluarga orang tua.
Nah, saat ini saya lanjutkan bahas cara update data E-KTP.
Sebelumnya KTP saya yang masih belum diupdate merujuk pada KK yang lawas.
Karena KK atas nama saya sendiri sebagai kepala keluarga sudah dibuat maka,
beberapa data seperti status pernikahan dan alamat juga ikut berganti.
Bagi anda yang juga memiliki keinginan serupa untuk update
E-KTP tak usah pusing. Proses update ini terbilang lebih cepat dan mudah
daripada proses bikin KK baru.
Yang perlu anda siapkan adalah:
- Fotocopy KK terbaru
- membawa E-KTP yang mau diupdate
Langkah-langkah:
- Datang ke Kantor Dispendukcapil Gresik yang beralamat di Jl KH Wakhid Hasyim No 17 Kebungson Gresik (Samping kantor Telkom gresik di depan alun-alun)
- Masuk ke bagian belakang gedung untuk mengambul nomor antrian (serahkan FC KK dan E-KTP anda pada petugas jaga untuk diberi nomor urut antrian)
- Masuklah pada ruang E-KTP. Ruang di bagian depan anda ambil nomor antrian. Cari tempat duduk dan tunggu nama anda dipanggil
- Bila nama anda terpanggil, majulah ke bagian pengambilan E-KTP
- Sebelum membawa E-KTP anda akan diminta sidik jadi dan mengisi buku pengambilan E-KTP yang sudah jadi
- Proses selesai dan E-KTP sudah terupdate. Baik alamat dan status saya sudah diperbaharui.
Nah berikut tadi cara update E-KTP di Dispendukcapil Gresik.
Mudah bukan? Meski mudah rasanya menyempatkan hari berkunjung kesana butuh
perjuangan besar bagi pekerja swasta seperti saya ini. Harus repot cari ijin
buat ngurus data kependudukan
Kapan ya pelayanan catatan sipil buka di Hari Sabtu Minggu,
pasti banyak apresiasi positif dari warga Gresik.
Ataukah kapan ya kita ga perlu keluar rumah ke kantor
Dispendukcapil, tapi petugasnya sendiri yang datang ke rumah kita jemput bola
menguruskan tetek bengek data penduduk kita.
Ngimpi dikit boleh kan ya. hehe
Gresik, 12 Juli 2018
0 komentar: